TEMANGGUNG – Masyarakat Temanggung berhak mendapatkan hak yang sama dalam dokumen kependudukan, tidak terkecuali untuk penyandang disabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Temanggung M Al Khadziq saat menyerahkan Kartu Indentitas Anaka (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk penyandang disabilitas di Ruang Gajah komplek kantor bupati setempat, Rabu (8/6).
Bupati mengatakan, pelayanan dokumen kepandudukan ini diberikan kepada penyandang tuna netra, daksa dan tuna yang lainnya sebagai pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Temanggung yang tidak memandang perbedaan di antara seluruh masyarakat.
"Semua masyarakat baik yang normal maupun yang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," katanya.
Hanya saja lanjut Bupati, KIA dan KTP serta dokumen kependudukan yang diberikan kepada masyarakat berkebutuhan khusus ini sampai dengan detik ini masih dokumen umum. Hal ini akan menjadi pemikiran bagi Pemkab Temanggung untuk mengusulkan kepada Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil untuk nantinya bisa diterbitkan KTP atau dokumen lainnya yang bisa dibaca oleh masyarakat berkebutuhan khusus.
Bupati mencontohkan, misalnya KTP dengan KTP dan KK dengan huruf braille dan dokumen lainnya yang menggunakan huruf braile, dengan huruf ini agar bisa dibaca oleh masyarakat yang tuna netra.
"Surat akan segera kami usulkan dan semoga ini bisa dipenuhi sehingga masyarakat berkebutuhan khusus, khususnya yang tuna netra bisa memiliki dokumen yang bisa mereka baca sendiri," harap Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan, penuntasan administrasi kependudukan dilakukan untuk semuanya termasuk untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
"Kita sasar di sekolah-sekolah formal dulu, jumlahnya 95 dan 36 dari 248 siswa di SD Luar Biasa (SD LB) akan ke pengganti dan akan diteruskan ke desa-desa," katanya.
Sehingga lanjut Bagus, ke depannya bisa memiliki data dasar kependudukan semua penyandang disabilitas dengan seluruh profilnya, apakah tuna netra apakah tuna daksa dan tuna yang lainnya.
Diakui Bagus, memang kependudukan ini bukan wajib layanan dasar, akan tetapi semua pelayanan dasar wajib menggunakan layanan administrasi kependudukan seperti bisa dibedakan apakah intervensi pemerintah itu berupa fasilitasi karena secara prisnsip mereka yang sudah mandiri tidak perlu lagi dikasihani.
"Ada disabiltas yang sudah mandiri meminta, saya (disabilitas) tidak usah dikasihani tapi saya difasilitasi," tuturnya.
Tapi lanjut Bagus, satu sisi memang ada yang harus difasilitasi oleh pemerintah dan dibantu contoh saja, orang yang berkebutuhan khusus orangnya tidak mampu tiap hari mengantar sekolah di SD LB berarti harus dibantu, sekolahnya harus dibantu hidupnya harus dibantu.
"Atas dasar ini kita sampaikan, setelah data komplit nanti akan kami serahkan kepada dinas sosial sehingga secepatnya agar bisa segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat untuk bisa membantu karena kesejahteran untuk semuanya," katanya. (set)