Pro Ekonomi Mikro, Pemkot Magelang Mudahkah Perizinan bagi UMKM

Jumat 17-06-2022,08:04 WIB
Reporter : Wiwid arif/magelang ekspres
Editor : Rifqi

KOTA MAGELANG – Pemkot Magelang memudahkan masyarakat untuk berwirausaha. Kemudahan ini dapat dilihat dari perizinan yang saat ini sudah tidak lagi sulit, bahkan untuk masyarakat yang ingin memulai usaha hanya membutuhkan satu izin saja melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang, Hamzah Kholifi mengatakan, semangat kemudahan layanan ini sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat.

Saat ini, proses pengajuan perizinan tak serumit dulu. Bahkan, pengajuan pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) bisa dilakukan dari rumah melalui daring.

”Masyarakat yang ingin memulai usaha hanya membutuhkan satu izin saja melalui NIB. Jika persyaratan sudah terpenuhi, nanti saya yang akan tanda tangan secara elektronik,” ujarnya.

Staf Ahli Walikota Magelang tersebut menuturkan, sebelum penandatanganan, pihaknya terlebih dahulu akan memantau di lapangan. DPMPTSP Kota Magelang menerjunkan petugas khusus, guna mengecek dan validasi usaha yang diajukan legalitasnya.

”Meskipun rata-rata bisa selesai lewat online persyaratannya, tapi kami butuh keabsahan data dan validasi. Ini untuk memastikan, apakah yang dilaporkan ke kami itu sesuai dengan kondisi di lapangan atau tidak,” tandasnya.

Hamzah menyebutkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat termasuk UMKM dan koperasi adalah tugas bersama. Pihaknya pun mendorong  agar semakin banyak masyarakat bisa berwirausaha.

”Soal wirausaha ini juga sejalan dengan salah satu dari 9 program Pemkot Magelang yaitu Magelang Keren (Magelang Entrepreneurship Center). Di mana Bapak Walikota (dr Muchamad Nur Aziz) ingin agar setiap RT punya wirausahawan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu wujud kemudahan yang dimaksud adalah layanan perizinan dan nonperizinan. Proses pengajuan izin sangat praktis dengan mengakses aplikasi Online Single Submission (OSS) dan aplikasi SiCantik.

Ia menambahkan, output perizinan dari sistem OSS ini memiliki tiga jenis antara lain NIB, Sertifikat Standar, dan Izin. Kemudian, aplikasi SiCantik menyediakan layanan perizinan nonberusaha.

”SiCantik merupakan program pemerintah pusat, sebagai upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Syaifullah menambahkan, pihaknya juga aktif memberdayakan UMKM dan koperasi melalui pendekatan dan pendampingan, agar pelaku usaha memiliki kesadaran mengurus legalitas.

”Karena sangat banyak keuntungan yang didapat dengan mengurus legalitas bagi pelaku usaha. Seperti pengakuan, kepercayaan, dan jaminan garansi kepada konsumen, sehingga produknya akan lebih laku,” ujarnya.

Pihaknya juga menawarkan bantuan promosi digital secara khusus terhadap pelaku UMKM dan IKM yang telah mendapatkan sertifikat legalitas. Upaya ini diharapkan mampu menggugah semangat pelaku usaha untuk mengurus perizinan.

”Dengan adanya izin resmi, maka usaha itu sudah pasti mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Harapan kami, seluruh UMKM dan IKM di Kota Magelang bisa terdata semuanya,” tuturnya. (wid)

Kategori :