MAGELANG - Setelah penutupan rumah makan Bakso Balungan Pak Granat beberapa waktu yang lalu oleh Pemkab Magelang, pemiliknya, Arif Budi Sulistiyono, menuntut pemkab setempat agar membayar rugi Rp5 miliar. Nilai itu adalah kerugian material dan immaterial.
Melalui kuasa hukumnya, Fatkhul Mujib SH, penggugat menilai Pemkab Magelang menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan.
“Pemkab Magelang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Yakni, memasang tapping box yaitu alat perekam transaksi di mesin kasir oleh Pemkab Magelang. Yang tidak terpasang pada warung bakso lain selain Bakso Balungan Pak Granat, " kata Fatkhul Mujib, Rabu (6/7/2022).
"Seharusnya semua warung dan rumah makan besar juga dipasang tapping box, dengan tujuan agar taat pajak. Namun hanya ada dua rumah makan saja yang dipasang tapping box, salah satunya Bakso Balungan Pak Granat, yang kami tolak dan berakibat ditutup pemkab,” tambahnya.
Karena itu Fatkhul menilai Pemkab Magelang telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengabaikan prinsip keadilan sehingga merugikan kliennya.
"Ini sangat tidak adil, karena bila ingin semua taat pajak, tidak hanya segelintir rumah makan saja yang dituntut harus memasang tapping box," tandasnya.
Gugatan terhadap Pemkab Magelang itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Mungkid dengan nomor registrasi 54/pdt.G/2022/PN.Mkd. Menurut rencana, sidang pertama digelar Kamis (7/7/2022).
Sementara pemilik Bakso Balungan Pak Granat, Arif Budi Sulistiyono mengemukakan, pihaknya menolak pemasangan tapping box dengan alasan kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat pasca pandemi belum membaik.
Pada bagian lain Arif menyatakan, siap taat membayar pajak. Namun diakui pihaknya secara tertulis mengajukan keringanan pajak kurang dari 10 persen. Adapun besaran pajak akan dihitung oleh dirinya dan dibayarkan dari sebagian keuntungan.
“Karena jika pajak dibebankan pada pembeli pasti akan mempengaruhi omzet,” jelas Arif memaparkan alasannya.
Sebelumnya rumah makan Bakso Balungan Pak Granat di Dusun Kadipiro, Desa Mungkid, ditutup secara permanen oleh Pemkab Magelang, Selasa (22/3/2022).
Penutupan ini karena dinilai mengabaikan ketentuan, yakni membayar pajak dan menolak dipasang tapping box. Seperti diketahui pemasangan tapping box diatur secara resmi oleh Bupati Magelang, melalui Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021.
Upaya persuasif sudah dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, musyawarah, sampai penutupan sementara per 19 Februari 2022.
“Karena sudah jatuh tempo, akhirnya outlet di Mungkid ditutup secara resmi,” terang Dolluttuge Jusuf, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang.(cha)