Puluhan Reklame Melanggar Dibongkar Petugas

Rabu 20-07-2022,06:00 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO- Puluhan reklame ilegal dan melanggar pemasangannya dibongkar dan ditertibkan oleh petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo. Sebagian besar reklame yang ditertibkan telah habis masa izinnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono SSos MSi, menyebut penertiban menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Purworejo. Beberapa di antaranya yakni Boro Kulon, Popongan, Cengkawakrejo, Keduren, Pendowo, Bagelen, dan Krendetan.

“Penertiban dilakukan pada Senin (18/7) kemarin, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Jumlah personel yang terlibat 7 orang,” sebutnya, Selasa (19/7).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan terdapat sedikitnya 17 buah baliho, 17 buah banner, dan 6 buah spanduk. Dari jumlah itu, sebanyak 20 buah terbukti salah pemasangan dan 20 buah habis masa izin berlakunya.

“Seluruh reklame yang ditertibkan sebelumnya telah melalui pengawasan dan identifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 8 tahun 2020, Perubahan atas nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kendati berkali-kali ditertibkan, kesadaran pemasang reklame masih rendah. Sebagian besar mereka selama ini hanya melaksanakan haknya untuk menempatkan reklamenya sesuai tempat yang ada dan diinginkan. Padahal mereka memiliki tanggung  jawab melepas reklame yang ada saat izin tayangnya sudah habis.

"Membongkar kembali atau mencopot reklame inilah yang tidak pernah dilakukan oleh pemasang. Praktis kita sebagai penegak peraturan daerah harus turun ke lapangan melakukan penertiban tersebut," tegasnya.

"Harapan pemasang iklan patuh pada aturan, pasang di tempat yang tepat, dan bayar pajak," imbuhnya menandaskan. (top)  

Kategori :

Terkait