WONOSOBO- DPRD Wonosobo meminta pemerintah untuk mengawal secara intensif proses boyongan pedagang Pasar Induk Wonosobo dari lapak penampungan. Hal tersebut dilakukan mengingat masih banyak keluhan pedagang yang bingung ketika akan menempati kios atau los.
“Kawal pedagang secara intensif, kami banyak menerima keluhan pedagang yang masuk ke pasar masih bingung, karena ada perubahan penomoran,” ungkap Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW kemarin.
Menurutnya, mulai tanggal 1 Agustus 2022 pemkab melalui dinas terkait sudah memberikan sosialisasi kepada pedagang untuk segera pindah ke dalam pasar. Proses itu harus berjalan dengan cepat, efisien namun mempertimbangkan kondisi pedagang.
“Penempatan pedagang ke dalam pasar ini sudah ditunggu oleh warga Wonosobo. Mereka ingin melihat pasar kembali normal dan berdagang di tempat yang lebih pasti dan permanen,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, perekonomian Wonosobo akan semakin membaik pasca pandemi covid 19, juga seiring dengan masuknya pedagang Pasar Induk Wonosobo di lapak lapak penampungan ke dalam pasar induk yang baru.
“Kita semua berharap, ekonomi cepat pulih khususnya perekonomian di tingkat lokal, agar mampu mengakselerasi pembangunan pasca pandemi covid 19,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdagkop UKM Bagiyo Sarastono meminta pedagang pasar induk di penampungan untuk segera masuk pasar yang baru. Pasalnya lapak akan mulai dibongkar mulai 1 hingga 7 Agustus 2022 mendatang.
Menurutnya, informasi terkait rencana pembongkaran lapak sudah disampaikan kepada pedagang, dan merupakan hasil kesepakatan dengan pedagang pasar induk dan PPPIW. Intinya, pedagang yang masih berada di lapak darurat pasar penampungan dan telah mendapatkan lokasi di pasar yang baru untuk segera berpindah.
Dijelaskan, penempatan pedagang pasar induk dari area penampungan berbatas waktu, Disdagkop UKM memberikan waktu dari tanggal 1 hingga 7 Agustus, pasca itu lapak akan dibongkar. Pembersihan lapak dilakukan setelah melakukan perhitungan aset atau barang daerah.
“Mengingat plotting komoditas sayuran belum selesai, maka prioritas untuk bisa membuka akses jalan setengah lebar jalan. Sedangkan bagi pedagang yang belum diploting untuk menempati lapak di seberang berdagang eksisting,” katanya.
Konsep penempatan pedagang pasar induk merupakan hasil dari kompromi antara pemkab dengan pedagang dan PPPIW, tapi zonasi harus tetap dilakukan sesuai dengan peraturan bupati. Disdagkop UKM sendiri menyebutkan bahwa terdapat empat lantai di pasar induk.
Jumlah lantai satu akan digunakan 800 sampai 1000 pedagang, lantai dua berjumlah 600 an pedagang dan lantai tiga sebanyak 300 an dan lantai empat 400 an pedagang. Sebelumnya Pemkab telah menyerahkan KPP Pasar Induk, kepada 2545 Pedagang, yang terdiri dari 2339 los dan 206 kios.
Untuk penyesuaian los atau kios yang berdampak pada pembongkaran di lokasi pasar yang baru harus ajukan izin tertulis kepada pemerintah melalui Disdagkop UMKM.
Selanjutnya akan dilakukan kajian, jika memang memenuhi syarat akan diperbolehkan. Tapi bongkarannya wajib diberikan kepada pemerintah. (gus)