Singkat kata, tersangka menganiaya korban menggunakan linggis di bagian kepala, dada dan perut sampai korban bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.
Setelah itu tersangka mengambil HP korban, tas, topi, kemudian meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah. Tersangka kemudian membuang tas, topi, kunci inggris, linggis dan batu pada saat perjalanan pulang ke Kebumen.
“Adapun handphone korban dijual tersangka dan laku Rp1.200.000. Katanya telah habis untuk membayar hutang,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP ayat 3.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tegasnya. (top)