Foto ilustrasi
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES. DISWAY. ID - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional (BOS) afirmasi yang menjerat Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo berinisial DP telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 10 Agustus 2022. Dijadwalkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan pada Senin (22/8).
"Perkara sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Semarang hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (20/8).
Diketahui sebelumnya, DP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itudiduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
"Dan sesuai penetapan Hakim, sidang pertama dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan JPU akan dilaksanakan pada hari Senin tgl 22 Agustus 2022," terang Issandi Hakim.
Saat ini, tersangka penyelewengan keuntungan dari dana BOS itu tidak ditahan di rumah tahanan karena mengajukan penangguhan dan hanya berstatus tahanan kota. "Ditahan dengan jenis Tahanan Kota juga," tandasnya. (top)