Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Perusahaan di Wonosobo Diamankan Polisi

Jumat 26-08-2022,10:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Jajaran Polres Wonosobo menangkap seorang pekerja yang diduga telah gelapkan uang perusahaannya. Akibatnya, perusahaan rugi ratusan juta rupiah.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku tidak melaporkan hasil penjualan kepada pihak perusahaan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, " ungkapKapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan, kemarin.

Pelaku berinisial SAP (30) merupakan karyawan, warga Kecamatan Kejajar. Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan.

"Kronologinya pada awal bulan Maret 2022, ada laporan dari sales manajer perusahaan yang mengetahui dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.

Awalnya pelapor mendapatkan laporan dari akuntan perusahaan bahwa ada nota penjualan produk perusahaan yang belum lunas dari akhir bulan Desember 2021 sampai dengam 25 Februari 2022.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor mengecek penjualan barang di perusahaan Depo Wonosobo dan menanyakan kepada terlapor tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Dari pengakuannya, hasil penjualan produk perusahaan dari akhir bulan Desember 2022 sampai bulan 25 Februari 2022 milik perusahaan sudah digunakan terlapor untuk keperluan pribadi sehingga hasil dari penjualan tidak diserahkan kepada perusahaan," katanya.

Modus dari terlapor untuk mengelabuhi perusahaan adalah dengan menggunakan nota atau faktur palsu yang diserahkan kepada perusahaan agar perbuatanya tidak diketahui oleh perusahaan. Selanjutnya dibuatlah laporan ini guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng mengatakan, bahwa tersangka mengakui uang hasil penggelapan tersebut ia gunakan sebagian untuk membeli kulkas, water heater dan modifikasi sepeda motor kurang lebih Rp 10 juta.

Akibat dari penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 173 juta lebih.

"Pelaku disangkakan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," tutupnya. (gus)

Kategori :