TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Niat Hariyo Utomo (37) warga Lingkungan Padangan Barat Kelurahan Temanggung I mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari bekerja di luar negeri tidak sesuai harapan. Uang dari hasil jerih payah yang dikirimkannya selalu habis tanpa bekas oleh keluarganya.
Kekecewaan Hariyo dilampiaskan dengan hal-hal negatif. Hariyo nekat membeli narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian kembali dijual untuk mendapatkan keuntungan, agar bisa mengembalikan harapannya saat dirinya bekerja di Amerika Serikat.
"Kecewa saja, saat pulang ternyata tidak sesuai harapan. Saya juga tidak bisa menyalahkan kepada siapapun," tuturnya sedih saat gelar perkara, kemarin.
Ia mengaku selama bertahun-tahun mengadu nasib di negeri Paman Sam, berharap jika suatu saat pulang sudah memiliki usaha yang bisa menjadi tumpuan ekonomi bagi diri dan keluarganya. Namun ternyata saat menginjakkan kakinya di tanah kelahiran, harapan tinggal harapan saja.
Awalnya kata Hariyo, dirinya memang sempat marah besar, namun karena kondisi ekonomi selama dua tahun terakhir ini memang sedang tidak bagus, lambat laun dirinya bisa menerima keadaan ini.
Hanya saja, bisnis haram yang dilakoninya segera tercium oleh petugas Kepolisian, sehingga dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Menyesal, tapi memang sudah terjadi, saya jalani saja," tuturnya.
Sementara itu Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat, di mana masyarakat resah dengan kegiatan tersangka.
"Dari laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap dan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini," katanya.
Sementara itu Kasatres Narkoba Bambang Sulistyo menyebutkan, tersangka ini bukan hanya seorang pemakai saja, melainkan juga menjual kembali sabu-sabu yang dimilikinya.
Namun katanya, tersangka ini memang termasuk pelaku baru dalam dunia narkotika, namun demikian pihaknya tetap akan melakukan proses hukum terhadap tersangka dan beupaya mengungkap kasus ini.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,23 gram, 0,09 gram dan 0,24 gram. Pipet kaca, satu potongan sedotan warna hitam, sedotan warna kuning dan sebuah mobil Suzuki Swift dengan nomor polisi AA-9049-YE.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai dengan aturan tersebut tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tambahnya.(set)