MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Residivis yang belum lama keluar dari penjara, seorang perempuan warga Kecamatan Grabag, Magelang, kembali ditangkap polisi, setelah melakukan pencurian.
Perempuan yang mengaku sebagai penyanyi dengan inisial IDC (21) kali ini terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa perhiasan emas dan barang berharga lainya di wilayah Kecamatan Sawangan, Magelang.
Hasil kejahatan yang didapatkan berupa dua gelang mas seberat 30,3 gram, dan dijual pelaku seharga Rp17,5 juta.
"IDC melakukan aksi pencurian belum lama ini di daerah Sawangan, Kabupaten Magelang. Pelaku berhasil diringkus petugas Kepolisian pada bulan Agustus 2022," ucap Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat pers rilis di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang, Senin, (26/9/2022).
Modus pencurian dilakukan dengam bersepeda sembari mencari rumah kosong sebagai target sasaran pencurian.
"Pelaku IDC bersepeda sambil mengamati rumah kosong. Setelah mengetahui ada rumah yang kosong. Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga," jelas AKBP Sajarod.
Sementara IDC mengaku nekat melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan sehari-hari. Pada kasus terdahulu, tahun 2021, dirinya mencuri emas di daerah Grabag. Mendapat hukuman penjara enam bulan dan baru keluar tahanan Oktober 2021.
"Dalam melakukan aksi pencurian, saya sendirian, melalui pintu belakang rumah yang sering tidak dikunci. Saya melakukan ini karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari," terang IDC.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 363 KUHP dan terancam kembali masuk bui maksimal tujuh tahun penjara.(cha)