KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Data Surat Izin Praktik (SIP) Dokter dan Dokter Gigi, bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Turut mendampingi dalam acara ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr Istikomah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Magelang Andri Rudianto, serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Vivi Eri Setyowati.
Penandatangan dilaksanakan di sela perhelatan Rapat Koordinasi Nasional KKI yang diikuti pemangku kepentingan di bidang praktik kedokteran di Tingkat Pusat dan Daerah secara hybrid, Kamis, 29 September 2022. Acara dibuka secara daring oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Kota Magelang bersama dengan 10 kabupaten/kota terpilih di wilayah provinsi Jawa Tengah dan Jogjakarta melakukan koordinasi dengan KKI dalam rangka interoperabilitas data STR dan SIP sebagai persiapan menuju globalisasi.
Joko Budiyono mengatakan, globalisasi telah mempengaruhi semua sektor, termasuk di bidang kesehatan dalam pelayanan kedokteran. Menurutnya, pelayanan kedokteran menjadi salah satu subsistem penting untuk ketahanan kesehatan menghadapi kondisi ini.
"Jadi Kota Magelang hadir untuk menandatangani dan melaksanakan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Data STR dan Data SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka Percepatan Pelayanan Publik di Kota Magelang," katanya.
Joko menjelaskan, yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari pihak Pemkot Magelang yaitu menyediakan Data Surat lzin Praktik Dokter dan Dokter Gigi dan menjaga kerahasiaannya selama dan setelah kesepakatan berakhir.
"Pemkot Magelang juga diberi tugas untuk menyediakan sarana dan sistem yang dapat memudahkan KKI mengakses Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Magelang sesuai kebutuhan," imbuhnya.
Ketua KKI Putu Moda Arsana menjelaskan, tujuan pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan tentang potensi ancaman dan peluang terkait masuknya dokter dan dokter gigi asing, serta upaya proteksi melalui regulasi praktik kedokteran.
Selain itu, agar tercipta koordinasi antar pemangku kepentingan terkait praktik profesi dokter dan dokter gigi sesuai dengan lingkup tugasnya.
"Tujuan lainnya, agar tercapai kesepakatan mengenai pelaksanaan interoperabilitas data STR KKI dengan SIP kabupaten/kota dalam rangka akuntabilitas pelayanan publik," jelasnya. (wid)