Cegah GGAPA, Dokter Aziz Minta Masyarakat Patuhi Resep Dokter

Jumat 21-10-2022,14:44 WIB
Reporter : wiwid Arif
Editor : Joko Suroso

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz melarang tenaga kesehatan (nakes) memberikan obat kepada pasien tanpa rekomendasi dari dokter.

Langkah tegas ini ditempuh untuk mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak akibat mengonsumsi obat jenis sirup yang mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) melebihi batas. 

Dokter Konsultan Ginjal dan Hipertensi ini menuturkan, meski sejauh ini belum ada aturan khusus mengenai penarikan kembali obat jenis sirup yang diduga mengandung zat berbahaya bagi ginjal, akan tetapi pihaknya akan tetap memberikan pengawasan ekstra, terutama di apotek-apotek yang ada.

”Untuk sementara juga belum ada imbauan resmi, kami masih menunggu dari Kementerian Kesehatan dan Pemprov Jawa Tengah,” kata Aziz usai melantik 3 kepala sekolah di Pendopo Pengabdian, Jumat, 21 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, Pemkot Magelang juga telah menerima surat edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) tertanggal 19 Oktober 2022.

Selanjutnya SE tersebut akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi dari Dinas Kesehatan Kota Magelang.

”Khusus untuk menangani masalah ini sudah ada keputusan dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia Anak (IDAI). Kita tunggu saja aturan resminya,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pencegahan penyakit ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Masyarakat diminta agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter.

”Imbauannya bahwa penggunaan sirup obat harus dihentikan karena mengandung zat yang dapat merusak ginjal. Kalau minum obat ya harus sesuai resep dokter, tidak boleh minum sendiri sembarangan. Yang bisa mengobati ya cuma dokter, yang lain tidak boleh,” tandasnya.

Meski demikian, pihaknya belum berencana menarik obat-obatan jenis sirup yang diduga memiliki kandungan zat berbahaya tersebut. Sebab, hingga kini belum ada aturan khusus yang meminta pemerintah daerah punya wewenang menarik jenis obat-obat jenis sirup ini dari peredaran.

”Insya Allah Kota Magelang tidak ada, karena belum ada laporan dari apotek-apotek, rumah sakit, dan lain sebagainya. Yang ada baru di Jogja. Mudah-mudahan Kota Magelang tidak ada,” pungkasnya. (wid)

 

Kategori :