Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Telah Disahkan, Pemkab Diminta Verifikasi Data Kemiskinan

Jumat 28-10-2022,06:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Temangggung diminta untuk melakukan verifikasi Data Kemiskinan Daerah (DKD), seiring disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin pada Sidang Paripuna, kemarin.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Nurofik mengatakan, Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin merupakan wujud nyata kepedulian Pemerinta Kabupaten Temanggung terhadap para pencari keadilan dari kalangan tidak mampu.

"Dan hal yang perlu segera dilakukan adalah setelah perda ini disetujui agar Bupati segera membuat Perbup sebagai bentuk aplikasi," katanya.

Namun lanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah bahwa syarat permohonan bantuan hukum harus menyertakan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan.

"Kami berharap Kepala Desa/Lurah mengeluarkan surat keterangan miskin atau sejenisnya dikeluarkan melalui verifikasi lapangan, agar bantuan hukum ini bisa benar-benar tepat sasaran," pintanya.

Ia mengatakan, setelah disahkan Perda di dalam penetapan APBD harus sudah dianggarkan bantuan tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan Dwi Sulistyawati mengatakan, ditetapkannya Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini bisa menjadi pencerah bagi rakyat miskin untuk mendapatkan jalan atau akses bantuan hukum, secara mudah, dan gratis, manakala mendapat masalah hukum.

Data masyarakat miskin menjadi sangat penting seiring dengan disahkannya Raperda ini. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan hukum.

"Raperda ini menjadi pencerahan bagi masyarakat kurang mampu, terutama untuk bantuan hukum yang mudah diakses dan bisa didapatkan dengan gratis, pendataan warga miskin juga harus lebih valid lagi," harapnya.

Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mengatakan, dengan adanya Perda terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan konstitusional bagi warga negara di bidang bantuan hukum.

Hal ini tentunya berdasarkan asas keadilan, sebab dengan memberikan bantuan hukum dapat menjadi jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang miskin.

"Jadi adanya Perda ini nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ini berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Melalui cara ini ada jaminan konstitusional orang miskin yang berhalangan dengan masalah pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi," kata Bupati.(set)

Kategori :