Fraksi di DPRD: Pemkab Temanggung Perlu Evaluasi PPAS Terkait Kondisi Keuangan

Selasa 08-11-2022,11:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung memandang pemerintah kabupaten perlu melakukan evaluasi terhadap Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati dengan DPRD, terkait dengan kondisi keuangan.

Indah Cahyani dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Temanggung, mengatakan, pada saat menjelang penyampaian Rancangan APBD 2023 turun Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan RI yang cukup mengguncang struktur APBD Kabupaten Temanggung Tahun 2023.

Ia menjelaskan dalam SE tersebut terdapat penurunan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp208.890.429.502, yang awalnya pada PPAS Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp1.665.387.038.902, pada RAPBD menjadi turun menjadi Rp1.456.496.609.400. Dan belanja daerah awalnya pada PPAS sebesar Rp2.287.702.691.419, pada RAPBD menjadi Rp2.331.672.795.258. Sehingga total defisit anggaran pada RAPBD sebesar Rp208.890.429.502.

"Dengan kondisi keuangan seperti tersebut di atas, perlu dilakukan evaluasi terhadap PPAS yag telah disepakati dengan DPRD, padahal di dalam nota keuangan yang disampaikan Bupati kepada DPRD masih mengacu pada PPAS lama sebelum turunnya Surat Keuangan Manteri Keuangan RI," kata Indah, saat menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna, Senin (7/11).

Dengan demikian Fraksi Gerindra memohon kepada Bupati untuk memerintahkan kepada seluruh SKPD agar segera menyesuaikan pagu anggaran dengan hasil rasionalisasi dan konversi dari Dirjen Keuangan Daerah tersebut.

Untuk selanjutnya dalam pembahasan komisi-komisi agar SKPD patuh terhadap pagu hasil rasionalisasi tidak diperkenankan ada penambahan anggaran, tapi hanya dimungkinkan terjadi pergeseran antar sub kegiatan sesuai prioritas.

Sedangkan Terkait dengan rencana BPN untuk mempetakan lahan sawah, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, karena secara kajian hukum berdasar aturan SK Kementrian ATR/BPN, sedangkan Perda RTRW itu berdasar UU.

”Itu berarti Perda RTRW dilemahkan hanya melalui SK Kementerian, seharusnya secara hierarki hukum Peraturan Daerah lebih kuat dibanding dengan SK Kementrian,” katanya.

Ia mengatakan, lahan sawah yang akan dipetakan menjadi permasalahan adalah lahan sawah yang sebelumnya zona kuning (zona perumahan) zona hitam (zona industri) berdasar Perda RTRW itu bisa dialihfungsikan. Akan tetapi dengan adanya pemetaan dari BPN zona-zona tidak bisa dialihfungsikan dan tetap menjadi lahan sawah dilindungi.

"Hal ini menyebabkan investor yang sudah membeli lahan di zona kuning dan hitam tidak bisa dialihfungsikan," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan Riyadi Kaunaen menambahkan, Anggaran pendapatan dari pusat yang jauh dari proyeksi awal berakibat pada rasionalisasi anggaran yang sudah ditetapkan di PPAS, sehingga beberapa OPD mengalami penurunan anggaran bahkan ada yang dihilangkan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap kedepan pemerintah daerah harus realistis dengan mengacu realisasi tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
"Dalam pembahasan dengan komisi-komisi, diharapkan OPD sudah benar-benar memahami terkait rasionalisasi anggaran yang sudah ditetapkan oleh TAPD, sehingga dalam pembahasan nanti hanya diperkenankan pergeseran anggaran. Tidak diperbolehkan menambah anggaran maupun program kegiatan," harapnya.

Ia mengatakan, dari rasionalisasi anggaran yang harus dilakukan oleh beberapa OPD, pihaknya khawatir ada beberapa program atau kegiatan yang sangat penting ikut terkena rasionalisasi.

Untuk menghindari hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan sangat berharap Bupati menggunakan hak diskresi untuk menarik sebagian sisa BLUD dan digunakan untuk membiayai program / kegiatan tersebut di atas.
Dengan tidak mendapatkannya dana DID di tahun 2023, menggambarkan indikator prestasi kinerja pemerintah daerah tahun 2022 jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, sehingga perlu pengawalan anggaran DAK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sehingga jangan sampai di perjalanan waktu beberapa kegiatan hilang, karena untuk kegiatan terutama fisik pemerintah daerah boleh dikatakan hanya bergantung dari dana DAK maupun dana transfer dari provinsi. (set)

Kategori :