PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sidang Paripurna Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022, harus ditunda hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
Penundaan dilakukan lantaran masih dibutuhkan adanya penyelarasan sebelum anggaran tersebut disahkan.
Wakil Ketua DPRD Purworejo, Kelik Susilo Ardani, saat dikonfirmasi usai memimpin rapat internal di gedung B DPRD Purworejo membenarkan informasi tersebut, Senin 14 November 2022 sore.
Menurutnya, paripurna harus ditunda sementara waktu karena Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 belum disahkan.
Untuk pelaksanaan paripurna akan dibahas pada Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan pada Selasa, 15 November 2022 pagi.
"Propemperda itu ditentukan sebelum APBD ditetapkan, dari provinsi belum AKP (Analisis Kebutuhan Perda). Karena itu, Propemperda harus diketok sebelum APBD ditetapkan," katanya.
Anggota DPRD Purworejo yang mendampingi Kelik, Bintoro menyebut dalam Propemperda tahun 2023 ini terdapat 13 Perda yang dibahas.
"Propemperda ada 13 baik usulan legislatif maupun Perda yang rutin digarap, yang murni usulan DPRD 8," sebutnya.
Menurut Bintoro, hal yang cukup menonjol dalam pembahasan Propemperda 2023 adalah Perda yang mengatur pajak dan restribusi.
"Tentang restribusi, pajak dan sebagainya itu kan Omnibus Perda nantinya, banyak yang digabungkan," ungkapnya.
Penundaan tersebut juga dibenarkan oleh anggota DPRD lainnya, Luhur Pambudi Mulyono. Menurut Luhur, penundaan ini dilakukan untuk penyelarasan APBD 2023.
"Paripurna Penetapan APBD Tahun 2023, sesuai jadwal Badan Musyawarah harusnya hari ini di Arahiwang untuk pengesahan. Kita rapat internal dulu, kita diskusi, kita perlu penundaan karena perlu penyelarasan APBD 2023. Supaya lebih baik, kemarin sudah baik, kan masih ada waktu kenapa harus buru-buru," tandasnya. (top)