PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbu) dinilai menjadi awal munculnya masalah terkait mekanisme pencairan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2022.
DPRD Kabupaten Purworejo meminta kepada jajaran eksekutif untuk segera memberikan solusi yang tepat.
Hal itu perlu dilakukan lantaran dari 398 penerima bantuan RTLH, hampir semua rumahnya sudah dibongkar dan dibangun.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, mengungkapkan bahwa persoalan dalam program RTLH tahun 2022 bukan dari segi penganggaran, melainkan eksekusi dari eksekutif.
Pihaknya juga menilai pernyataan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di media beberapa waktu lalu keliru.
"Jadi kalau saya baca statementnya Pak Kadin Perkimtan kemarin, terkait dengan (keputusan pencairan) menjadi kesepakatan Banggar ini statement yang keliru dan menyesatkan. Fungsi budgeting di Banggar bersama TAPD terkait dengan program RTLH 2022 ini kan sudah clear, sudah kelar sejak Perda APBD 2022 disahkan, pada saat bulan November 2021," kata Dion saat dikonfirmasi pada Jumat 18 November 2022.
Menurutnya, semua hal yang berhubungan dengan penganggaran RTLH selama ini sudah beres dan tidak ada masalah.
Namun, di tengah perjalanan pelaksanaan progran RTLH, muncul Perbup yang membuat mekanisme program ini berubah.
Adanya perubahan itu yang akhirnya menimbulkan kendala dan akhirnya anggaran RTLH tidak dapat dicairkan. Anggaran untuk RTLH ini mencapai sekitar Rp5,97 miliar.
"Terkait anggaran Perkimtan ini semuanya sudah clear, sudah masuk semua di kami dengan anggaran Rp 5 miliar sekian, untuk 398 rumah. Kemudian di tengah perjalanan perjalanan, ini ada perubahan peraturan bupati (Perbup) terkait dengan mekanisme proposal, yang keluar pada tanggal 4 Juli 2022. Proposal yang tadinya kelompok, ini diubah menjadi perorangan," jelasnya.
Apalagi, menurut Dion pemberitahuan perubahan Perbup tersebut ke DPRD sangat telat dan mendadak.
"Kami dari DPRD yang cukup mengagetkan adalah dari Dinas Perkimtan menyampaikan terkait perubahan Perbup ini pada saat rapat bulan Oktober yang lalu, jadi tentu kalau kita berdebat dari segi administrasi saya kira tidak menyelesaikan masalah, karena ada Perbup yang artinya mekanisme proposal, verifikasi dan sebagainya ini harus dirubah," ungkapnya.
Oleh karena itu, DPRD meminta pada eksekutif untuk memberikan solusi terkait masalah tersebut. Pihaknya menegaskan jangan sampai rakyat kecil yang dikorbankan dengan adanya masalah RTLH ini.
Selain itu juga jangan sampai yang tadinya RTLH menjadi program pengentasan kemiskinan, justru malah menambah kemiskinan karena bantuan tidak jadi turun dan masyarakat terbebani biaya membangun rumah.
"Jadi eksekutornya ini di Dinas Perkimtan yang membuat Perbup juga bupati bukan kami di DPRD, itu kami menginginkan, meminta kepada eksekutif terkait dengan program RTLH ini untuk segera memberikan solusi, apalagi di lapangan terjadi permasalahan, sebagian besar rumah-rumah yang mau direhab ini sudah ada yang dibongkar, jangan sampai kita dzolim dengan masyarakat miskin ini, yang seharusnya mendapat bantuan justru kok kita malah menyusahkan, ini kan namanya zalim," terangnya.
"Kalau masalah RTLH ini kita biarkan, ini bisa jadi bukannya kita mengurangi angka kemiskinan, justru menambah angka kemiskinan, menciptakan kemiskinan baru," imbuhnya menandaskan. (top)