WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo overload. Banyaknya sampah yang masuk membuat TPA ini memiliki bukit-bukit sampah baru. Berbagai masalah yang turut menyumbang meningkatkan timbulan sampah di TPA Wonorejo.
“Coba Bapak Ibu sekalian, sekali-kali refreshing ke TPA Wonorejo, lihat secara nyata bagaimana kondisinya saat ini, sehingga akan menimbulkan rasa empati dan simpati terhadap kepedulian sampah di Wonosobo,” ungkap Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, saat pimpin rapat koordinasi upaya pengurangan timbulan sampah ke TPA yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Wonosobo bertempat di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo, kemarin.
Menurutnya, kondisi TPA Wonorejo sudah sangat memprihatinkan. Yang mana saat ini, setiap harinya menerima kiriman sampah hingga 150 ton, pihaknya meminta kepada Sekretaris Daerah Wonosobo untuk memberikan arahan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah, agar dapat mengelola sampah dengan baik, sehingga dapat menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA Wonorejo.
“ Monggo Pak Sekda berikan arahan kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah, agar dapat mengelola sampah dengan baik, agar tidak mengirim sampah ke TPA semua yang mengakibatkan kelebihan kapasitas,” tandasnya.
Wakil Bupati juga meminta komitmen kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang sehat, dengan melakukan pengelolaan sampah, pengurangan sampah dan bergotong royong, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan kepada seluruh perangkat desa, terkait kebijakan pengurangan timbulan sampah, untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup agar dapat membuang residu sampah ke TPA.
“Residu sampah yang diijinkan masuk TPA maksimal 30 % dari perhitungan total produksi sampah dengan jumlah individu yang dilayani oleh desa, kelurahan ataupun kelompok, dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Penerapan pengurangan timbulan sampah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022, pada tahapan pengurangan dari timbulan sampah masuk maksimal 50% dari kondisi awal. Kemudian pada tanggal 1 Januari 2023 penerapan maksimal 30% residu sampah yang masuk TPA, dan akan dilakukan pengembalian atau ditolak bagi yang melanggar perjanjian Kerjasama yang disepakati saat memasuki jembatan timbang.
“Saya mau di seluruh desa atau kelurahan mempunyai TPS. Kemudian mengenai sampah organik, pada tingkat RT/RW maupun desa untuk membuat atau membangun Bank Sampah, sehingga masing-masing desa/kelurahan dapat mewujudkan Mandiri Sampah Pada Tahun 2024,” pungkasnya.(gus)