PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo terhadap sejumlah proyek infrastruktur. Hasilnya diketahui ada sejumlah pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dan terancam akan dikenai denda.
Penghitungan denda tersebut ditentukan berdasarkan lamanya keterlambatan dan besaran anggaran proyek yang dikerjakan.
Ketua Komisi II DPRD Purworejo, Tunaryo, saat dikonfirmasi menyebut bahwa secara teknis Komisi II tidak begitu paham terkait teknis pekerjaan.
Namun, melihat secara fisik kasat mata, pihaknya berharap pekerjaan proyek di Purworejo dapat selesai dengan baik dan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan.
“Jika pekerjaan dalam penambahan waktu juga tidak selesai, maka sesuai aturan harus ada denda sebagai efek jera untuk rekanan," tegas Tunaryo, Minggu 18 Desember 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Suranto SSos MPA, memberikan klarifikasi terkait adanya beberapa keterlambatan proyek di Purworejo. Salah satunya adalah pekerjaan peningkatan jalan Kalirejo-Hargorojo.
Menurutnya, sesuai dengan kontrak kerja memang seharusnya dapat selesai pada tanggal 19 Desember 2022. Namun, dengan melihat hasil pekerjaan hingga Kamis 15 Desember 2022, pekerjaan itu tidak memungkinkan selesai tepat waktu.
Kendati demikian, ketika sudah perpanjangan waktu belum terselesaikan, tentu pengelola kegiatan dalam hal ini PPK harus mengambil langkah sesuai dengan pasal kontrak, yaitu memberlakukan denda keterlambatan.
"Mudah-mudahan itu tidak terjadi artinya kontraktor harus betul- betul melaksanakan atau memanfaatkan perpanjangan waktu itu sebaik- baiknya,” ungkapnya. (top)