KPU Buka Pendaftaran PPS untuk Desa dan Kelurahan

Selasa 20-12-2022,06:00 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES. DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung membutuhkan 867 orang untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 289 desa dan keluruhan pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang.

"Setiap desa akan ada tiga PPS, sehingga dengan jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Temanggung 289, maka paling tidak dibutuhkan 867 orang," kata Ketua KPU Temanggung M Yusuf Hasyim saat ditemui usai sosialisasi pendaftaran PPS di aula KPU setempat Senin, (19/12).

Ia mengatakan, rekruitmen PPS di Temanggung sendiri sudah dibuka sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan ditutup pada tanggal 27 Desember 2022.
"Jadi untuk menjadi PPS harus mengikuti beberapa tahapan seleksi yang sudah mulai dilakukan oleh KPU," jelasnya.

Dijelaskan, masyarakat yang berminat menjadi PPS, harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mendaftar sebagai anggota PPK namun belum beruntung, maka bisa ikut mendaftarkan sebagai PPS.
"Cara pendaftaran sama dengan pendaftaran PPK, bagi masyarakat yang sudah menyerahkan berkas ke KPU saat pendaftaran PPK, bisa diambil kembali," katanya.

Hanya saja lanjut Hasyim, ada sedikit perbedaan antara pendaftaran PPK dan PPS. Untuk pendaftaraan PPS ini masa perbaikan hanya ada dua kali, oleh karena itu harus benar-benar disiapkan dan dimanfaatkan dengan baik.
"Misalkan ada kekurangan KTP dan dokumen lainnya, sebaiknya dilakukan bersamaan saat menguploadnya, jangan satu per satu. Jika sudah dua kali lebih maka secara otomatis akan tereliminasi oleh sistem," pesannya.

Ia menambahkan, sejak mulai dibuka tanggal 18 Desember kemarin, hingga saat ini kurang lebih sudah ada 720 masyarakat yang mendaftarkan diri melalui aplikasi SIakba. (set)

Kategori :