PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Target pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 di Kabupaten Purworejo tercapai 100 persen.
Masyarakat dinilai antusias membayar PKB selama adanya program pembebasan denda administrasi dan balik nama atau program pemutihan yang berlangsung sejak 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purworejo, Roedito Eka Soewarno, saat dikonfirmasi pada Senin 26 Desember 2022.
"Pada 27 Oktober untuk penanganan piutang signifikan untuk kepatuhan wajib pajak, sehingga pada akhir bulan November Kabupaten Purworejo telah mencapai target untuk penarikan PKB 100 persen lebih. Target 2022 ini untuk PKB adalah sekitar Rp86 miliar," sebutnya.
Bahkan, sampai tanggal 25 Desember 2022, persentase target telah mencapai sekitar 108 persen.
"Sampai tanggal 25 Desember sudah 108 persen, sudah signifikan," lanjutnya.
Atas tercapainya target ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak kendaraan bermotornya, semoga kedepan lebih meningkat," ungkapnya.
Sementara itu, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) belum dapat tercapai 100 persen. Target baru tercapai sekitar 78 persen karena dimungkinkan masyarakat belum banyak yang membeli kendaraan baru.
“Target mungkin tidak tercapai karena hanya tersisa beberapa hari. Dulu akhir 2021 sebesar 76,58 persen, ini sudah meningkat," pungkasnya. (top)