PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Purworejo, pemerintah daerah memberikan jaminan pelayanan kesehatan dan pelayanan selain kesehatan.
Layanan dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui program jaminan kesehatan daerah (jamkesda).
Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengatakan, program Jamkesda merupakan program pelayanan kesehatan bagi penduduk daerah dan masyarakat dengan kondisi tertentu di daerah.
Penerima manfaat Program Jamkesda terdiri peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah, masyarakat tertentu, peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja), dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
“Saat ini kita memang telah memiliki Peraturan Bupati Purworejo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo. Namun dalam perkembangannya, peraturan ini sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan untuk meningkatkan cakupan program jaminan kesehatan semesta (UHC), sehingga perlu diperbaharui,” jelas Wabup, saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Purworejo Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, di pendopo kabupaten, Senin 26 Desember 2022.
Lebih lanjut dikatakan, dari 35 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo berada di posisi ke-25 dalam pencapaian UHC. Pada bulan Desember 2022 pencapaian UHC sebesar 87,27%, dari target Nasional pada tahun 2024 sebesar 95%.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama para camat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, kepala desa/kelurahan, tokoh masyarakat dan semua komponen, untuk dapat mendukung pelaksanaan program Jamkesda sesuai aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.
Selain itu, Wabup juga berharap mereka turut menyosialisasikan kepada segenap masyarakat Kabupaten Purworejo dan mendorong masyarakat untuk menjadi peserta JKN. Sehingga dapat tercapai UHC Kabupaten Purworejo menuju masyarakat Purworejo yang sehat.
Sekda Drs Said Romadhon menambahkan, pemerintah wajib melindungi masyarakat agar selalu sehat yang disebut universal health coverage (UHC), melalui berbagai program seperti JKN, BPJS, Askes dan sebagainya.
Ini harus murah bagi masyarakat tidak mampu, yakni sebesar Rp38 ribu per bulan kali setahun. Namun yang terjadi menurutnya, jamkesda bukan untuk keperluan itu, tapi untuk membayar klaim orang berobat di beberapa fasilitas kesehatan.
“Bayangkan tahun 2022, kita harus bayar klaim orang tidak mampu yang belum punya BPJS sebesar Rp5 miliar, itu hanya cukup untuk 4.290 orang. Sementara kalau untuk bayar iuran, bisa untuk 10 ribu orang,” katanya. (luk)