WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Sebanyak 226 kades dan perangkat desa bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. Mereka akan menuntut pemerintah pusat pusat tentang Pencabutan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Terkait masa jabatan kades 9 tahun kami sudah diskusi dengan para akademisi dan Menteri Dalam Negeri juga sudah berkali kali mensosialisasikan terkait peningkatan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, tetapi hanya 2 periode,” ungkap sekretaris PKKW Wahyu Cahya Agung Wahyu.
Keberangkatan ratusan kepala desa se-Kabupaten Wonosobo mengambil tempat di halaman pendopo kabupaten. Mereka dilepas oleh Wabup Muhammad Gus Albar didampingi oleh Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo dan OPD terkait.
Menurutnya, rombongan dari Wonosobo berjumlah 226 orang terdiri dari 221 kepala desa dan 5 orang pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Wonosobo, dengan menggunakan 6 armada bus, akan bergabung bersama sama kades se Indonesia untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat tentang pencabutan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Untuk pencabutan Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid 19 itu penting, dan harapannya dikembalikan lagi ke Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ucapnya.
Sehingga Kades bisa mengambil kebijakan kebijakan sesuai Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa secara maksimal. Karena selama ini dengan adanya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini kades saat merasa dikebiri dengan berbagai kebijakan seperti BLT dan ketahanan pangan.
“Kami merasa dikebiri, adanya BLT, ketahanan pangan dan yang lainnya, dimana itu menguras dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan pembangunan lainnya,” jelas Wahyu.
Sementara itu Wakil Bupati, Muhammad Albar, mengemukakan Pemerintah Kabupaten Wonosobo mendukung apa yang dilakukan warganya. Yaitu. pada Kades untuk melakukan aksinya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Tetapi lakukan aksi dengan sopan dengan santun.
“Ada wacana dari Pemerintah Pusat tentang masa jabatan kepala desa 9 tahun. Kita selaku pemerintah daerah akan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya, melalui aspirasi dengan sopan dan santun, jelas dan lugas akan bisa memberikan hasil yang baik untuk semua pihak.
“Semoga aspirasi yang dibawa ke pemerintah pusat di Jakarta bisa membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi kita semua,” katanya.
Senada, Sekretaris Daerah kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyampaikan bahwa apapun kebijakan Pusat, Pemerintah Daerah akan selalu menyesuaikan dengan kebijakan. Apakah nanti undang undang Ini akan berlaku surut atau yang akan datang daerah belum tahu. Karena kades yang hari ini masih dipilih dengan undang undang yang ada sekarang.
“Tetapi secara umum kami, Pak Bupati, Pak Wakil Bupati memberikan dukungan moral, berdoa kepada teman teman Kades agar selama menyampaikan aspirasi di Jakarta berjalan secara aman, lancar, selamat, tidak ada gangguan apapun. Kemudian tidak ada pihak pihak yang memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan pribadi, karena ini situasi tahun politik sudah mulai menghangat. Saya pesan betul kepada teman teman untuk menjaga kelompoknya jangan sampai ada orang lain masuk, sehingga membuat keruh suasana,” pungkasnya. (gus)