TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Temanggung menyayangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati M AL Khadziq tahun 2022 pada Sidang Paripurna di DPRD, Senin 27 Maret 2023.
Juru Bicara FPKB Matoha mengatakan, salah satu yang disayangkan yakni LKPJ Bupati Temanggung tahun 2022 tidak secara spesifik melaporkan indikator makro ekonomi sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU).
"Secara spesifik belum ada laporan yang jelas tentang ekonomi makro, padahal ini cukup penting," katanya, Senin 27 Maret 2023.
Ia mencontohkan, salah satunya seperti pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan, sehingga secara kualitas maupun akuntabilitas bisa dibilang masih rendah.
"Kedepan bisa lebih diperbaiki, sehingga dalam penyampaian laporan bisa lebih rinci dan jelas," pintanya.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Indah Cahyani menambahkan, LKPJ Bupati tahun 2022 ini merupakan LKPJ tahun terakhir masa jabatan Bupati yang merupakan tahapan terakhir RPJMD tahun 2018-2023.
Visi misi bupati yang tentunya akan menyampaikan capaian-capaian serta keberhasilan bupati periode ini pada tahun terakhir masa jabatannya.
Disebutkan, Dalam LKPJ ini disampaikan capaian kinerja pembangunan yang terurai dalam 6 urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berurusan dengan pelayanan dasar dan 5 urusan pilihan. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan Pendapatan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp1,9 triliun dengan realisasi sebesar Rp1.89 triliun atau tercapai sebesar 98,746 persen
Sedangkan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun dan terealisasi sebesar Rp1.95 triliun atau sebesar 90,55 persen.
Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 terdiri dari realisasi Belanja Operasi sebesar 89,03 persen realisasi Belanja Modal sebesar 85,94”6, realisasi Belanja Tidak Terduga sebesar 0,006, dan realisasi Belanja Transfer sebesar 99,42746.
Selanjutnya untuk capaian kinerja pembangunan daerah yang merupakan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi urusan konkuren (urusan wajib dan urusan pilihan), fungsi penunjang urusan pemerintahan, dan urusan pemerintahan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. (set)