WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil membekuk 6 orang penjahat kambuhan dari berbagai daerah dalam operasi bersinar candi 2023. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di sejumlah kecamatan di Wonosobo.
“Dalam Operasi Bersinar Candi 2023, kita berhasil membekuk 6 pelaku pengedar dan pengguna narkoba. Mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Wonosobo, namun asal pelaku dari berbagai daerah,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Teguh Sukosso, saat gelar konferensi pers, kemarin.
Menurutnya, enam pelaku tersebut meliputi, MK (27) dan S (28). Keduanya merupakan warga Kabupaten Temanggung. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kejajar, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat terkait maraknya penjualan narkoba jenis sabu.
“Mereka kita tangkap pada awal bulan maret 2023, di wilayah Kecamatan Kejajar, dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening berat bruto 1,2 gram, rangkaian sedotan, lakban, cotton buds, pipet kaca, korek api, HP Samsung dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.
Sedangkan, 4 pelaku lain dari berbagai daerah yang berbeda meliputi, pertama, MAA (29) pemuda asal Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram. Pelaku merupakan residivis yang ditangkap oleh Satresnarkoba di wilayah Sawangan Leksono.
Kedua, Zam (44) asal Bukateja Purbalingga, ditangkap polisi dalam Operasi Bersinar Candi di sebelah Puskesmas II Leksono. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1,4 gram sabu. Ketiga, AW (34) asal Kelurahan Jaraksari Kecamatan Wonosobo, pelaku ditangkap satres narkoba di Kaliduren Leksono.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan paket sabu seberat 1,2 gram. Dan keempat, INH (23) asal Boja Kendal. Pelaku ditangkap Anggrunggondok Reco Kertek, dari tangan pelaku berhasil diamankan 2,0 gram sabu.
“Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Wonosobo guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Keenam pelaku akan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (gus)
Operasi Bersinar Candi, Bekuk 6 Residivis Narkoba dari Berbagai Daerah
Senin 03-04-2023,00:56 WIB
Editor : Malik Salman
Kategori :