MK bertugas sebagai sopir. Sedangkan S dan R bertugas sebagai eksekutor atau pelaku pencurian tersebut.
"Sedangkan otak dari pencurian (R) masih dalam pengejaran sampai saat ini,” terang Yolanda.
Menurut pengakuan para tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta. Sedangkan MK menerima Rp3 juta.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke - 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (mg6)