Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pencuri Resto Mie di Magelang

Selasa 02-05-2023,20:01 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Arief Setyoko

MK bertugas sebagai sopir. Sedangkan S dan R bertugas sebagai eksekutor atau pelaku pencurian tersebut.

"Sedangkan otak dari pencurian (R) masih dalam pengejaran sampai saat ini,” terang Yolanda.

Menurut pengakuan para tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta. Sedangkan MK menerima Rp3 juta.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke - 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (mg6)

Kategori :