Untuk sistematika pembayaran pajak tempat kos nantinya akan dilakukan dengan cara self assessment.
Metode ini mewajibkan para pemilik untuk melaporkan pendapatanya secara mandiri.
Kendati demikian, pihak BPKAD Kota Magelang tetap melakukan pendataan dan kroscek untuk memastikan bahwa semua pemilik tempat kos patuh terhadap pembayaran pajak.
“Tempat kos sendiri sekarang memang menjamur, perkembanganya pun pesat jadi sangat potensial, tentunya dalam membantu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (ras)