Terjerat Kasus Peredaran Sabu, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat 12-05-2023,10:09 WIB
Reporter : Dendit Tri
Editor : Arief Setyoko

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Dhio Daffa Terdakwa Pembunuh Orangtua dan Kakak Perempuannya Sendiri di Magelang Dituntut Pidana Seumur Hidup

Hakim memaparkan, Teddy bersama 10 terdakwa lainnya telah terbukti melakukan tindak pidana yakni menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam penjualan narkoba, serta menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Aril Firmansyah Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Mau Siska, Aiptu Janto Situmorang, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhammad Nasir.

BACA JUGA:Larikan Anak di Bawah Umur, Warga Bogor Diamankan Reskrim Polres Wonosobo

Selanjutnya, dalam surat putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam vonisnya yakni tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya, serta berbelit dalam memberikan keterangan.

Hal kedua yang memberatkan, Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan serta tidak melaksanakan etika profesi aparat penegak hukum dengan benar, yang tentunya telah merusak nama baik institusi Polri.

BACA JUGA:Hunian Warga Binaan Lapas Magelang Disidak Petugas, Ini Temuannya!

Selain itu, perbuatan yang dilakukan juga dinilai telah mengkhianati perintah Presiden dalam pemberantasan narkoba.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotiba," lanjutnya. 

Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntunan JPU, yakni hukuman mati.

Hakim menilai, hal-hal yang meringankan Jendral bintang dua yakni terdakwa belum pernah dihukum dan telah menerima banyak penghargaan selama mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. (*) 

Kategori :