WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dalam operasi rokok ilegal hingga pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Wonosobo secara bersama dikomandoi Satpop PP. Plot anggarannya Rp400 juta bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.
"Jadi yang disebut rokok ilegal itu diantaranya tanpa pita cukai, pita cukai salah peruntukan, pita cukai bekas, " ungkap Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Wonosobo, Nilawati Dyah.
Dijelaskan, BKC ilegal itu tidak hanya rokok, bisa jadi minuman mengandung etil alkohol (MMEA), produk tembakau.
"Tetapi untuk di Wonosobo kegiatan tersebut diprioritaskan untuk pemberantasan rokok ilegal," jelasnya.
BACA JUGA:Inilah 5 Daerah Termiskin di Jawa Tengah, Wonosobo Masih Jadi Runner Up
Dana tersebut, untuk kegiatan-kegiatan yang dimotori Satpol PP. Di antaranya untuk operasi bersama, pengumpulan data dan informasi, serta kegiatan sosialisasi ataupun pembinaan teknis pemberantasan bagi anggota Satpol PP setempat.
Kasatpol PP Wonosobo, Sumekto Hendro menyatakan siap berantas pedagang rokok ilegal yang masih menjamur di Wonosobo. Bahkan dirinya menyanggupi akan telusuri distributor barang non pita cukai tersebut.
"Kita targetkan akan terus telusuri distributor-distributor itu, tidak hanya para pedagang yang kita sidak, yang gede-gede itu harus kita tindaklanjuti," jelasnya.
Hal itu ditandaskan usai Bimtek Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di The Cabin Tanjung Hotel, Rabu 24 Mei 2023. Bimtek tersebut digelar untuk memperkuat solidaritas antar petugas, pemantapan wawasan, dan juga memahami regulasi berlaku.
BACA JUGA:Peringkat 34, Kemiskinan Jadi Kasus Vital di Wonosobo
"Supaya kita bisa lebih solid, petugas kita bisa pahami regulasinya seperti apa, dan kemudian juga untuk perkuat wawasan terutama bisa mengetahui mana rokok yang ilegal atau rokok dengan pita cukai palsu," imbuhnya.
Selain itu, di tengah acara hadir Sekda Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo. Menurutnya, adanya bimbingan tersebut supaya pelaku di lapangan dapat memahami betul regulasi pelaksanaannya.
"Harus paham substansi materi, regulasi di bidang cukai, bisa bertindak sesuai SOP supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," terang Sekda.
One Andang katakan dirinya akan senantiasa gerakkan satuan petugas dalam pengupayaan pemberantasan barang-barang yang tidak taat terhadap ketentuan bidang cukai. Ia menganggap barang ilegal akan merugikan pelaku usaha lainnya, serta menutup pendapatan pemkab dari pita cukai.
"Harus kita gerakkan terus, operasi kita gencarkan agar tidak ada lagi orang yang mengedarkan barang tanpa cukai, karena itu merugikan pedagang yang legal," ucapnya. (mg7)