MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Endorsement atau promosi yang diterima oleh para public figure, artis, influencer dan juga para selebgram akan dikenakan PPh (pajak penghasilan).
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan negara Indonesia meresmikan kebijakan ini di dalam ketentuan yang tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66btahun 2023 tentang Pajak Natura.
BACA JUGA:RUU Kesehatan Disahkan, Fraksi PKS Sampaikan Permintaan Maaf ke Nakes
Sri Mulyani menerangkanb bahwa guna memeberikan gambaran serta kisaran jumlah pajak yang harus di berikan, dari pemerintah telah mencatatkan gambaran kasus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tentang Pajak Natura.
“imbalan yang berhubungan terkait pekerjaan atau jasa yang telah diterima dan didapatkan dalam bentuk natura atau kenikmatan, hal tersebut merupakan sebuah penghasilan yang menjadi objek PPh (Pajak Penghasilan),” terang Sri Mulyani.
BACA JUGA:Pemandangan Pantai Paling Kotor di Indonesia, Nomor 2 Tidak Disangka
Hal tersebut juga telah tertuang dalam bunyi pasal 3 ayat 1 PMK.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak yaitu Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 didalam konteks endorsement barang yang diterima oleh para artis ataupun public figure telah terhitung sebagai penghasilan.
BACA JUGA:Setahun Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Vonis Terbaru untuk Ferdy Sambo
”Para artis atau influencer di berikan barang endorse itu adalah murni penghasilan dalam wujud hubungan kerja, jadi bagi kami tidak ada yang dikecualikan” kata Hestu Yoga. (*)