SELAMAT! 268 Guru di Purworejo Diangkat Jadi Fungsional

Minggu 16-07-2023,19:40 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Lukman Hakim

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pendidikan merupakan salah satu sektor prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Peningkatan mutu layanan bidang pendidikan juga menjadi determinan penting dalam peningkatan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia.

Untuk itu, pembangunan di bidang pendidikan terus diupayakan, baik dari sisi sumber daya manusia, institusi pendidikan, infrastruktur, inovasi, riset, jejaring kemitraan, serta hal-hal penunjang lainnya.

Hal itu disampaikan Bupati Purworejo, Agus Bastian SE MM, saat mengangkat dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jumat 14 juni, di Pendopo Kabupaten Purworejo.

BACA JUGA:KASIHAN! Nenek Sebatang Kara Ditemukan Tewas Tercebur Sumur di Purworejo

Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, Sekda Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon, Kepala Dindikbud Wasit Diono SSos, Kepala BKPSDM Fitri Edhie Nugroho SE MM, Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari AP MAP dan segenap guru yang dilantik.

Diungkapkan bupati, pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional guru adalah bukti nyata komitmen pemerintah Kabupaten Purworejo dalam meningkatkan kualitas pendidikan, dedikasi, kompetensi dan pengabdian guru.

Menurutnya, pelantikan adalah awal dari tanggung jawab yang lebih besar, jabatan fungsional yang diemban menuntut kualitas kerja yang tinggi, profesionalisme, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan yang terus berlangsung.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Purworejo Diajak Peduli Lingkungan dengan Bersih-bersih Sampah

"Saya berharap agar Bapak/Ibu guru yang hari ini ditetapkan status jabatan fungsionalnya bisa menjadi guru yang profesional, berintegritas, dan memegang teguh core values ASN Ber-AKHLAK,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru.  Hal itu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tertanggal 19 Januari 2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

"Hari ini total 268 guru yang dilantik. Terdiri dari 139 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan 129  guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik dari jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah pertama, baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum, diangkat dalam jabatan fungsional guru dan mendapatkan hak serta kewajiban yang sama." terangnya.

Bupati Purworejo Agus Bastian juga menyampaikan pesan dan harapannya agar seluruh insan pendidik di Kabupaten Purworejo senantiasa arif dan bijak, dalam proses pembelajaran maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

BACA JUGA:Operasi Patuh Candi 2023, Polres Purworejo Kedepankan Upaya Preventif

“Tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara, dan berikan pengaruh positif kepada lingkungan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo Wasit Diono Ssos mengungkapkan bahwa untuk dapat dilantik jabatan fungsional, guru harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun  2023.

Kategori :