BACA JUGA:Bilang Tak Ada yang Cantik, Mahasiswa KKN Unram Diusir Warga
SP menunggu uangnya kembali tapi tak kunjung dikembalikan uangnya. Dia kemudian menemui S. Dari penjelasan S, ATM ternyata masih dipegang oleh pelaku.
Korban pun terus berupaya meminta uangnya untuk dikembalikan. Akibat tipu daya pacarannya sendiri, korban mengalami kerugian Rp28.800.000.
BACA JUGA:Sudah 1 Tahun Beraksi, Dua Mahasiswa Sebar Uang Palsu di Pekalongan, Segini Total Transaksinya
Di tanggal 11 Juli 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi. Adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sragi bersama tim Resmob Polres Pekalongan, pada Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah menipu dan menggelapkan uang milik korban sejumlah Rp28.800.000. (*)