"Tambang ini dibuka dan beroperasi, karena kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang," jelasnya.
Disepakati bahwa tambang ini telah menuai kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, 60 persen untuk pekerja.
"Ada 35 titik penambangan. Terdiri dari 30 titik tambang aktif dan 5 tidak aktif," paparnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Wonosobo Berhasil Dibekuk, Ini Tampangnya!
Sebenarnya pihak yang berwenang sempat hendak melakukan penutupan penambangan ilegal tersebut pada tahun 2017 silam.
Akan tetapi warga setempat beralasan jika tambang emas ini menjadi mata pencaharian warga sehingga mereka meminta supaya tidak ditutup.
"Sampai sekarang izin (pertambangan) belum pernah dikeluarkan," tandasnya. (*)