BPPKAD Wonosobo Nyatakan Aset Hilang Harus Diganti

Selasa 22-08-2023,18:59 WIB
Reporter : Mukarom Mohammad
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANG EKSPRES - Belum lama ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonosobo telah mengeluarkan SK pensiun bagi 127 PNS yang akan mengakhiri masa jabatannya secara periodik hingga Desember 2023 mendatang. BPPKAD tegaskan, aset daerah yang hilang atas keteledoran PNS, maka ada tuntutan TGR.

"Kalau memang setelah diselidiki ada aset hilang karena PNS lalai, ya mereka dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sesuai dengan harga barang tersebut," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Wonosobo, Kristijadi, kemarin.

127 PNS yang telah menerima SK pensiun pada 9 Agustus 2023 lalu, terbagi ke dalam 4 periode masa berakhirnya jabatan. Ada sejumlah PNS yang akan pensiun pada 1 September, 1 Oktober, 1 November, hingga 1 Desember tahun ini.

BACA JUGA:Hutan Lindung Wonosobo Rawan Kebakaran, KPH Kedu Utara Tegaskan Pengawasan

Disampaikan, penggunaan aset PNS akan dipertanggungjawabkan oleh pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dan juga PNS itu sendiri yang merupakan pengguna manfaat tersebut.

Kristijadi mengatakan, SKPD serta PNS diwajibkan untuk melaporkan jumlah aset dan kondisi fisik aset untuk dapat dicatat ke dalam laporan mutasi Barang Milik Daerah (BMD).

"Mereka baru dapat SK pensiun kan baru kemarin, jadi sampai sekarang BPPKAD belum menerima laporan aset. Mungkin akhir tahun, laporannya diakumulasikan," ucapnya.

Diterangkan, laporan dan pengembalian aset yang telah digunakan oleh pensiunan PNS, harus sesuai dengan data riil saat ini. Apabila terdapat kehilangan aset, maka kebijakan TGR harus dipatuhi oleh pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA:Nekat Nge-BM Truk, Polisi Amankan 12 Pelajar Di Wonosobo

"Semuanya harus sesuai dengan barang yang digunakan pegawai. Jumlah dan kondisinya pun harus terlapor lengkap," tuturnya.

"Kalau barang hilang karena lalai, maka TGR harus dilakukan. Misal pegawai menggunakan laptop tapi ternyata hilang karena teledor, maka mereka wajib mengembalikan aset itu dan sesuai dengan spesifikasi barangnya," imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa mekanisme TGR tersebut musti sesuai dengan harga pasaran barang pada tahun saat ini. Pegawai tidak harus memenuhi TGR dengan menggantinya berupa barang yang sama, melainkan bisa juga dengan membayarkan uang seharga aset tersebut.

"Misalnya PNS diberikan hak menggunakan motor Astrea pada 10 tahun lalu. Terus pas pensiun ternyata barangnya hilang. Maka mereka harus mengganti barang atau berupa uang yang disesuaikan pula dengan harga terbaru di pasaran saat ini," paparnya.

BACA JUGA:Gelar Lomba, Dandim Cup Pra Liga Pertaruhkan Reputasi Kodim Wonosobo

Meskipun ada kebijakan TGR, dirinya mengaku akan mengalami kerugian daerah jika terdapat banyak aset fisik yang terlapor hilang karena kecerobohan pegawai.

Kategori :