WONOSOBO, MAGELANG EKSPRES - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Agus Wibowo mengungkapkan ada sekitar 800-an penginapan di Wonosobo.
70 persennya masih belum memenuhi standar pelayanan meskipun pihak dinas telah memberikan pendampingan intens.
Penginapan di Wonosobo yang terdiri dari hotel, homestay, pondok wisata, dan beberapa jenis akomodasi tempat singgah itu sejauh ini belum patuh terhadap regulasi yang mengatur standarisasi pelayanan di tempat inap bagi wisatawan di Kabupaten Wonosobo.
"Kita cukup sering menerima laporan bahwa penginapan di Wonosobo belum memenuhi standar internasional. Contoh kecil misalnya spray dan selimut, standarnya itu kan warna putih tapi masih ada yang warna gelap yang membuat noda tidak terlihat," terang Kepala Disparbud Kabupaten Wonosobo, Agus Wibowo, Senin (4/9).
BACA JUGA:Lantik 36 Kepala Sekolah, Bupati Wonosobo : Tekan Angka ATS
Agus menyampaikan, standar tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Permen Parekraf) No 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Dikatakan, pengelola rumah singgah tersebut mustinya telah memenuhi protokol tertentu yang tertera ke dalam sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability).
"Dari banyaknya penginapan di Wonosobo itu cuman beberapa saja yang sudah bersertifikasi CHSE. Selebihnya belum ada," ungkapnya.
Kepala Seksi Usaha Pariwisata (Kasi. Uspar) Disparbud Kabupaten Wonosobo, Anggoro Wati menjelaskan, penginapan harus memiliki sertifikat tersebut sebagai jaminan protokol bagi wisatawan.
"Dengan memiliki sertifikat CHSE, maka usaha tersebut telah menerapkan standar protokol kesehatan yaitu pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," jelasnya.
Diterangkan, masing-masing kualifikasi penginapan memiliki ketentuan tenggat waktu yang berbeda-beda dalam mengajukan permohonannya untuk memiliki CHSE.
BACA JUGA:4 Gedung di Wonosobo Kebakaran, Penyebabnya karena Lupa Matikan Tungku
"Prosesnya (CHSE) panjang dan berbayar yang langsung dihandle oleh pemerintah pusat. Serta masing-masing penginapan kan ada kualifikasinya sendiri, nah itu juga beda-beda ketentuannya," terangnya.
Anggoro Wati menyebutkan, penginapan yang telah memiliki basis resiko rendah dan sedang maka diwajibkan untuk mengurus sertifikat CHSE paling lama empat tahun.
Sementara untuk penginapan dengan basis resiko tinggi dan sangat tinggi harus segera mengurus sertifikat CHSE dengan tenggat waktu maksimal hanya dua tahun saja.