Lebih lanjut disampaikan bahwa pertemuan kali ini difokuskan untuk penanganan penanganan banjir dan kekeringan jangka menengah dan panjang mengingat perlu perencanaan dan anggaran yang cukup besar. Sementara untuk jangka pendeknya saat ini, droping air diperlukan bagi desa-desa terdampak kekeringan.
“Jangka menengahnya kami berikan beberapa sumur bor. Jangka pendeknya ya suplai air baku untuk kehidupan sehari-hari. Ada 84 desa yang potensi kekeringan. Kemarin di perubahan APBD Purworejo kita berikan tambahan untuk biaya tidak terduga sebesar Rp3,5 miliar,” terang Dion.
Sementara itu, Kepala SNVT PJPA Serayu-Opak, Kuji Murtiningrum, menyampaikan bahwa sesuai Permen PUPR, ada 3 kewenangan BBWSSO. Penanganan terhadap DI di atas 3.000 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat atau BBWS, 1000-3000 hektare kewenangan pemerintah provinsi, dan di bawah 1000 hektare kewenangan pemerintah kabupaten.
BACA JUGA:Banjir dan Kekeringan di Purworejo Jadi Sorotan Komisi V DPR RI
“Itu sebabnya beberapa tahun ini kami tidak masuk di dua DI tersebut. Bendungan Bener masih proses bangun, DI-nya juga akan ditata ulang, harapan kami tidak ada yang terlewatkan,” katanya.
Kendati demikian, lanjutnya, selain pembangunan Bendungan Bener, BBWSSO telah melakukan sejumlah upaya untuk terkait pengairan di Purworejo. Salah satunya yakni perbaikan saluran irigasi Kedung Putri.
“Sejak beberapa tahun lalu saluran Kedung Putri diperbaiki secara besr-besaran. Sedimen ratusan kubik juga diangkat,” tandasnya. (top/adv)