Wajib Tahu! UMKM dengan NIB Lebih Mudah Ajukan KUR, Simak Cara Daftarnya

Senin 18-09-2023,20:05 WIB
Reporter : Adhitya Candra Kirana
Editor : Adhitya Candra Kirana

1.  Pertama, kunjungi laman OSS.

2. Kedua, pilih Masuk. Lalu, masukkan Username dan Password.

3. Selanjutnya, klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.

4. Lalu, isi Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar.

5. Berikutnya, isi Data Bidang Usaha dengan lengkap dan benar.

6. Selanjutnya, isi Data Detail Bidang Usaha.

7. Lalu, isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha.

8. Berikutnya, cek Daftar Produk atau Jasa.

9.  Selain itu, cek Data Usaha.

10. Selanjutnya, cek Daftar Kegiatan Usaha.

11. Berikutnya, cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah centang Pernyataan Mandiri.

12. Terakhir, cek Draf Perizinan Berusaha. Perizinan NIB pun berhasil didapatkan.

Itu dia cara mendaftar NIB bagi UMKM. Untuk mempermudah proses pendaftaran, lengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Setelah semua dokumen siap, kamu bisa melakukan pendaftaran dalam hitungan menit. Semoga artikel ini bermanfaat (*)

Kategori :