Simak Kisi-kisi dan Passing Grade SKD Tes CPNS 2023

Rabu 20-09-2023,13:30 WIB
Reporter : Kisna Hesti Ningrum
Editor : Arief Setyoko

Profesionalisme adalah kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan pekerjaan dengan tingkat keprofesionalan yang tinggi.

6. Anti-radikalisme

Anti-radikalisme adalah kemampuan untuk mengumpulkan informasi tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, sikap, dan tindakan dalam menanggapi stimulus yang berkaitan dengan situasi radikalisme. 

Passing Grade SKD CPNS 2023 

Ambang batas nilai atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. 

Passing grade pada seleksi CPNS 2023 diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Ini Dia Formasi dan Jadwal Seleksi PPPK Kabupaten Magelang September 2023

Berikut passing grade SKD CPNS 2023 untuk umum dan khusus:

- Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166 

- Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Kebutuhan Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

- Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Penyandang Disabilitas

Kategori :