Desa Pucungrejo Muntilan Dicanangkan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Jumat 22-09-2023,17:08 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Sat Narkoba Polresta Magelang bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa di wilayah hukum Polresta Magelang launching atau pencanangan “Kampung Bebas Narkoba” pada Jumat, 22 September 2023.

Hal itu karena peran aktif desa untuk mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta prekursor narkotika sangatlah penting. 

Salah satu desa yang dicanangkan sebagai “Kampung Bebas Narkoba” Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. 

BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Kapolresta Magelang Pecat Tiga Anggotanya

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polresta Magelang, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa tujuan dicanangkannya program “Kampung Bebas Narkoba” adalah untuk meningkatkan kepedulian dan keaktifan masyarakat secara langsung dalam upaya pencegahan, penyalahgunaan serta menekan peredaran narkoba di wilayah desa.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menjadikan desa-desa yang dicanangkan sebagai ‘Kampung Bebas Narkoba’ sebagai tempat penyebaran informasi. Serta memberikan edukasi tentang pencegahan akan bahaya narkoba dan prekursor narkotika kepada seluruh elemen masyarakat di lingkungan desa,” jelas Willy.

Pada kesempatan tersebut, Willy juga memberikan sosialisasi terkait “Kampung Bebas Narkoba” sebagai pemateri. 

BACA JUGA:Waspada! Narkoba Murah Mudah Dibeli Anak

Dalam pemaparannya, Willy menyampaikan pencanangan “Kampung Bebas Narkoba” sebagai implementasi rencana aksi nasional program desa bersih dari narkoba (bersinar) melalui fasilitas program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). 

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh pihak perwakilan Desa Pucungrejo dan Sat Narkoba Polresta Magelang.

Sementara Kepala Desa Pucungrejo, Mukh Ma’ruf menyampaikan apresiasi kepada pihak Polresta Magelang atas dilaksanakannya pencanangan Desa Pucungrejo sebagai “Kampung Bebas Narkoba”.

Diungkapkan, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini termasuk Pemerintah Desa Pucungrejo memiliki keinginan yang sama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba. 

BACA JUGA:Serbuk Merah Samarkan Ganja 1 Ton, Dana Narkoba Disimpan di KUD

“Sehingga harapan kami ke depannya wilayah Desa Pucungrejo bisa bersih dan terbebas dari bahaya narkoba. Mari kita sama-sama bersinergi untuk menciptakan wilayah Kabupaten Magelang khususnya Desa Pucungrejo agar aman, nyaman, dan bebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Kegiatan pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba atau Kampung Bebas Narkoba merupakan komitmen bersama antara Sat Narkoba Polresta Magelang dengan pemerintah desa di wilayah hukum Polresta Magelang. 

Kategori :