Awas! Warga Kabupaten Magelang Membakar Sampah Sembarangan Bisa Kena Pasal

Minggu 24-09-2023,16:59 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Nur Imron Rosadi

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Larangan untuk membakar sampah sembarangan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang, pasal 16 huruf g, tentang pengelolaan sampah melarang aksi pembakaran sampah.

Bukan tanpa alasan hal ini dikarenakan membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan dan kesehatan di dalam masyarakat sekitar.

Terlihat di foto di atas salah satu warga di daerah Bumirejo, Mungkid Kabupaten Magelang melakukan pembakaran sampah di pinggir jalan. Hal ini mengakibatkan asap ke jalan dan juga menutupi pandangan pengguna jalan.

BACA JUGA:Potret Terbaru TPSA Overload Banyuurip Magelang yang Dipaksakan Terus Menampung Sampah

Nur  (30) salah satu warga Mungkid mengungkapkan, bahwa pembakaran sampah secara sembarangan sering terjadi di kalangan masyarakat di Kabupaten Magelang.

“Pembakaran sampah seperti itu sering dilakukan di sini mas, hampir tiap hari malah,” terang Nur.

Menurutnya, ini terjadi karena kurang kesadaran masyarakat dan kurangnya tempat penyediaan sampah.

Nur juga menjelaskan bahwa hal yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat tersebut memiliki dampak yang negatif.

“Harapannya segera mencari solusi yang terbaik, karena sudah ada peraturannya juga dan seharusnya juga bisa dilaksanakan dengan baik,” tutup Nur. (mg6)

Kategori :