Hukum Memakai Jimat Kalung Bertulisan Ayat Al Qur’an Menurut Ulama, Haram atau Tidak ?

Selasa 26-09-2023,04:30 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

Hadits ini menjelaskan dengan jelas dan gamblang bahwa jimat dalam bentuk apapun dan ditempatkan di manapun hukumnya adalah haram dan termasuk kesyirikan tanpa ada pengecualian.

2). Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Aqim radhiyallahu 'anhu secara marfu',

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِليهِ

"Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu maka Allah akan menjadikan ia bergantung kepada benda tersebut." (Hadits riwayat Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

3). Hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir radhiyallahu ta'ala 'anhu secara marfu' yakni Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,

من تعلق تميمة فلا أتم الله له ومن تعلق ودعة فلا ودع الله له

Yang artinya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menggantungkan Tamimah atau Jimat dalam bentuk apapun di tempat manapun, semoga Allah tidak mengabulkan semua keinginannya dan barangsiapa yang menggantungkan wada'ah/ ودعة (sejenis jimat juga) maka semoga Allah tidak memberikan ketenangan kepada dirinya." (Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Hakim).

Hadits ini menunjukkan dengan jelas dan gamblang tentang haramnya memakai dan menggantungkan jimat dalam bentuk apapun di tempat manapun. Apakah di leher anak, di tangan, di dada, di kaki atau betis atau pada leher hewan atau di kendaraan atau digantungkan di rumah, di toko atau di warung, atau yang lainnya.

BACA JUGA:Jangan Sombong kepada Tetangga! Kata Ustadz Khalid Basalamah : Tidak Mencium Bau Surga apalagi Masuk

“Maka semua itu hukumnya haram termasuk kemusyrikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala,” tegasnya.

Lalu bagaimana jika jimat yang dikalungkan itu berupa ayat-ayat Al-Qur'an seperti ayat kursi atau surat Al-Fatihah atau surat An-Naas, surat Al-Falaq, surat Al-Ikhlas atau ayat-ayat Al-Qur'an yang lainnya?

Maka dalam hal ini, tentang menggantungkan ayat Al-Qur'an sebagai penolakan bala', para ulama telah berselisih pendapat dalam masalah ini, sebagian mereka berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya boleh, karena bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Qur'an itu mendatangkan manfaat, mendatangkan berkah, mengusir jin atau syaithan. 

Namun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya haram. Meskipun berasal dari ayat-ayat Al-Qur'an. Kata mereka, "Tidak boleh menggantungkan ayat-ayat Al-Qur'an untuk mencari kesembuhan dari penyakit" dan pendapat yang kedua ini yaitu yang melarang menggantungkan ayat-ayat Al-Qur'an di leher anak, atau di rumah sebagai sebab untuk mendatangkan manfaat atau menolak bala' hukumnya haram dan terlarang.

Alasan ulama yang mengharamkan menggantungkan ayat-ayat Al-Qur'an untuk mencari kesembuhan dari penyakit dan tolak bala :

1). Larangan memakai dan menggantungkan jimat yang bersumber dari Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam sifatnya umum, menggantungkan jimat dalam bentuk apapun termasuk di dalamnya adalah ayat-ayat Al-Qur'an maupun wirid-wirid dan doa-doa.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Tahap Penggunaan Kosmetik yang Benar Sesuai Prosedur

Maka sifatnya umum tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut.

2). Larangan memakai dan menggantungkan jimat dalam bentuk apapun termasuk berupa ayat Al-Qur'an hukumnya dilarang yaitu dalam rangka mencegah dan membendung pintu dan celah sekecil apapun yang akan mengantarkan pelakunya kepada kemusyrikan.

Kategori :