Judi Togel, 3 Orang di Temanggung Ditangkap Polisi

Rabu 04-10-2023,18:57 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Lukman Hakim

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Tiga tersangka diamankan satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, mereka tertangkap tangan sedang melakukan tindak kriminal judi online togel.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, meskipun dilarang dan melanggar hukum, namun secara tersembunyi sebagian masyarakat masih nekad melakukan transaksi judi toto gelap (togel).

Menurutnya, saat ini masyarakat tidak lagi mengunakan cara lama dalam transaksi judi togel, mereka memanfaatkan internet untuk berjudi.

BACA JUGA:Pencuri Tembakau di Temanggung Nyaris Diamuk Massa

"Teknologi internet yang ada saat ini disalahgunakan oleh sebagian masyarakat untuk berjudi, ini sangat memperihatinkan," katanya saat gelar perkara Selasa 3 Oktober 2023.

Ia menyebutkan, ketiga tersangka yakni, SR (46) tinggal di kelurahan Kowangan Kecamatan/Kabupaten Temanggung, SF (49) dan WD (46) keduanya warga Kowangan Kecamatan/Kabupaten Temangggung.

Menurutnya, terungkapnya kasus perjuadian on line ini saat petugas melakukan patroli kemudian mendapatkan informasi bahwa di Jalan Baru Taman Kartini Kowangan Kelurahan Kowangan Kecamatan/Kabupaten Temanggung sedang ada tindak pidana perjudian online jenis togel.

Dari laporan tersebut lanjutnya, kemudian petugas mendatangi Taman Kartini Kowangan dan petugas mendapati adanya transaksi perjudian online jenis togel dengan menggunakan HP (online) dengan website.

BACA JUGA:Polisi Temanggung Gagal Peredaran 8.000 Pil Y

"Setelah dicek ternyata ada transaksi pembelian judi online jenis togel tersebut, kemudian petugas mengamankan tersangka SR," jelasnya.

Tidak cukup sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang melakukan pembelian perjudian online jenis togel dan berhasil mengamankan SF ddan WD yang diduga melakukan pembelian nomor togel dengan cara titip kepada SR.

"ketiga tersangka ini beda peran, satu tersangka sebagai penjual karena punya akun untuk berjudi, dan dua tersangka lainnya nitip beli. Perjudian yang dilakukan tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya dan berdasarkan untung-untungan," jelasnya.

dari tangan ketiga tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, HP yang digunakan tersangka untuk transaksi, kartu debit, buku rekening, capture percakan di HP dan uang tunai sebanyak Rp70 ribu.

BACA JUGA:Mata Air Lereng Sumbing Mengering, Warga Temanggung Berharap Bantuan Droping Air Bersih

ia menambahkan, ketiga tersangka telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHPidana.

Kategori :