Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sekantong sabu, bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, kemudian dua lembar tisu, dan HP milik tersangka.
BACA JUGA:Polres Wonosobo Buru Pelaku Utama Sindikat Pengedar Narkoba yang Masih Berkeliaran
"Hp ini akan jadi alat untuk kita bisa melacak siapa pelaku di balik ini. Masih kita cari pengedarnya," lanjut Kasatreskoba.
Atas tindakan tersebut, GF pun harus menerima sanksi sesuai Pasal 112 Ayat (1) Dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (mg7)