Kelabui Penjual, Pria Asal Wonosobo Bawa Kabur Motor

Rabu 18-10-2023,18:30 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Malik Salman

Dari kejadiannya itu, SH menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan. Sanksinya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP milik SH, motor Scoopy milik korban, seunit motor Mio Soul, beserta surat-suratnya.

"Mio yang dibeli itu sudah sempat dijual lagi. Tapi semuanya sudah kita amankan sebagai barang bukti," katanya.

AKP Kuseni mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat ingin membeli atau menjual barang melalui medsos. Jika ingin menggunakan fitur jual-beli online, kata Kasatreskrim semestinya masyarakat dapat lebih berhati-hati. (mg7)

Kategori :