TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Kepala dan Perangkat Desa diminta dengan tegas untuk tidak terlibat dalam dunia politik, apalagi terlibat langsung pada masa kampanye Pemilu 2024.
Permintaan tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Temanggung Rony Nefriyadi Rabu kemarin. Menurutnya, jajaran kepala Desa dan perangkatnya sama sekali tidak boleh memihak, baik itu kepada Parpol, calon kepala daerah maupun presiden.
"Hukumnya wajib, semua jajaran Kepala Desa, perangkatnya wajib mentaati aturan ini,"terangnya.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Temanggung Perangi Korupsi, Tagline 'Jongasi Korupsi' Dikampanyekan
Sebab katanya, jika Kepala desa beserta perangkat desa terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, maka akan dijerat dengan sangksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sangsi pun menanti jika terbukti terlibat kampanye, yakni sangsi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,"terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mewanti-wanti agar semua kepala desa dan perangkat desa untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 ini.
"Sebagai kepada desa dan perangkat desa, harus menjunjung tinggi netralitas," pesannya.
Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kades dan jajarannya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada semua kades dan jajarannya di Kabupaten Temanggung.
BACA JUGA:12.630 Kotak Suara Diterima KPU Temanggung
surat himbauan tersebut katanya, berisikan ketentuan yang mengatur larangan Kades dan jajarannya untuk terlibat dalam politik, aturan itu terdapat pada undang -undang pasal 280 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 280 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 7tqhun 2017.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye peserta kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD.
"Mereka misalkan menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, mereka ada yang menjadi membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta pemilu. kalau untuk kepala desa sendiri sebenarnya sudah jelas 490 itu bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana," tandasnya.(Set)