Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS:
1. Warganegara Indonesia (WNI).
2. Usia calon minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Menjunjung tinggi nilai-nilai Dasar Negara.
4. Memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
5. Tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
6. Menetap di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau setara.
9. Tidak terlibat dalam tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Calon petugas KPPS Pemilu 2024 harus menyiapkan beberapa dokumen saat mendaftar, antara lain:
1. Tahap awal pendaftaran melibatkan pengisian surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon petugas KPPS.
3. Salinan ijazah SMA atau setara, atau salinan ijazah terakhir yang dimiliki calon petugas KPPS.