4. Surat pernyataan yang telah dilegalkan yang menyatakan pemenuhan semua persyaratan.
5. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
6. Dokumen yang merinci riwayat hidup calon petugas KPPS.
7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6.
Prosedur Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Setelah semua dokumen telah dipersiapkan, calon petugas KPPS diharapkan mengikuti langkah-langkah pendaftaran berikut ini:
1. Berkunjung ke sekretariat PPS Desa/Kelurahan.
2. Meminta formulir pendaftaran.
3. Mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
4. Menyerahkan dokumen lengkap ke Sekretariat PPS.
5. Proses penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan untuk semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah setempat. (*)