MAGELANGEKSPRES -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis berbagai produk kosmetik yang ternyata mengandung bahan kimia berbahaya.
BPOM menemukan 51 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan terlarang, seperti asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3 dan K10.
Asam retinoat jika digunakan sebagai bahan kosmetik dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin.
Penggunaan bahan hidrokuinon pun juga dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan warna kulit kehitaman, serta perubahan warna kornea dan kuku.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Meresahkan Bermodus Kembalian Kurang di Bantul Akhirnya Ditangkap
Sementara itu, pewarna merah K3 dan merah K10 memiliki sifat karsinogenik atau berisiko menyebabkan kanker.
Tak hanya itu, beberapa di antara ke 51 produk kosmetik tersebut tidak terdaftar BPOM dan tidak memiliki izin edar.
Meskipun demikian, produk-produk tersebut justru sudah tersebar dan dapat ditemukan di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Dilansir dari situs resmi BPOM, Pelaksana Tugas Kepala BPOM Indonesia, L. Rizka Adalucia mengatakan, BPOM secara konsisten melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya di seluruh wilayah di Indonesia.
Berikut ini adalah daftar produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya yang dirilis oleh BPOM.
BACA JUGA:HORE! Segini Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan Janda atau Duda di Tahun 2024
- Miss Girl Eyeshadow+
- Xi Xiu Eyeshadow 03
- Xi Xiu Eyeshadow 02
- Xi Xiu Eyeshadow 01