Menurut Supangat, dari sekian kasus yang ditangani oleh PA Kelas 1 A Kabupaten Wonosobo, yang paling tertinggi adalah kasus perceraian. Bahkan disebutkan, perkara pisah ranjang ini duduki persentase 75 persen dari kasus-kasus lainnya.
"Perceraian kita masih tinggi. 75 persen persoalan yang kita tangani itu ya kasus cerai. 25 persennya ya kasus lain seperti persoalan hibah, wakaf, dan lain-lain," jelasnya.
Saking banyaknya jumlah pemohon untuk cerai, Supangat mengaku mempersidangkan sebanyak 45 - 50 perkara di setiap harinya. Meski tak semua pasangan suami istri sah berpisah setelah diketok palu oleh hakim, namun baginya jumlah perceraian di Wonosobo masih begitu banyak ditemukan. (mg7)