Tak Laporkan LADK, Dua Parpol Diblacklist Bawaslu Wonosobo

Rabu 10-01-2024,17:44 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Malik Salman

Ia mengatakan, sekalipun sebagian besar parpol telah menyampaikan LADK, namun pemberkasannya masih belum lengkap. Sarwanto meminta, KPU bisa memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dan melengkapi laporan.

“Tercatat hanya Partai UMMAT dan Nasdem yang laporannya telah diterima KPU Kabupaten Wonosobo, sedangkan lainnya dikembalikan untuk perbaikan.

Adapun waktu untuk penyampian LADK hasil perbaikan dibatasi hingga tanggal 12/1/2024,” terang Sarwanto.

BACA JUGA:Disparbud Wonosobo Target Bisa Sumbangkan 7 Miliar Lebih ke Daerah

Bawaslu tak hanya minta agar laporan bisa disampaikan tepat waktu. Akan tetapi ia Sarwanto juga turut menekankan pada aspek transparansi dan akuntabilitas parpol sebagai peserta pemilu nanti.

“Penyampaian LADK merupakan ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan Partai Politik. Oleh sebab itu kami mengingatkan agar partai disiplin dan bertanggungjawab agar parpol tersebut tidak didiskualifikasi dalam Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tuturnya. (mg7)

Kategori :