BACA JUGA:Desa Ukirsari Miliki Mushola Baru, Bupati Purworejo Ajak Warga Tingkatkan Aktivitas Keagamaan
Sementara tersangka HP dan BN diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat karena menjadi penadah barang hasil pencurian. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.
Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharganya.
"Saya menghimbau masyarakat untuk menjaga barang berharganya agar bisa mencegah kejadian tindak pencurian," tegas Kapolres. (top)